Sabtu, 07 April 2012

Tahap-tahap Permintaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Hak Paten


Tahap-tahap Permintaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Hak Paten
Ada beberapa tahap-tahap Permintaan pendaftaran Hak Paten, tahapanya dapat dilihat pada penjelasan di bawah ini:
1. Pembayaran permohonan Hak Paten atas karya. Bukti transfernya yang ada kemudian difoto copy
2. Legalisir foto copy KTP (KartuTanda Penduduk) dua lembar
3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai KTP.
4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik Hak Paten dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7. Kirimkan persyaratan
Catatan : Hak Paten secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
Secara abstrak, tahap-tahap pendaftaran adalah sebagai berikut:
1.      Permintaan secara tertulis.
2.      Pemeriksaan syarat-syarat administratif.
3.      Pengumuman kepada masyarakat tentang permintaan paten; bila ada keberatan terhadap permintaan ini.
4.      Pemeriksaan substansi.
Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda (defered examination system). Dalam cara pemeriksaan ini terdapat dua tahap:
1.      Pemeriksaan syarat-syarat administratif;
2.      Pemeriksaan substantif.


Sebutkan Tahap-tahap Hak Cipta dan Pendaftaran Hak Cipta


Sebutkan Tahap-tahap Hak Cipta dan Pendaftaran Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai seorang makhluk Tuhan yang dianugerahi akal manusia sewajarnya selalu memiliki ide-ide yang terus berkembang dalam menjalani kehidupannya. Hal ini akhirnya melahirkan sebuah rasa, cipta, budaya, dan karya yang merupakan hasil dari ide yang dikembangkan oleh manusia. Karya atau cipta yang dihasilkan dari ide kreatif seorang manusia hendaknya dipublikasi untuk memastikan keaslian dari si pembuat otentik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan seperti, pemalsuan hak cipta atau peniruan hasil hak cipta.
Hak cipta dapat diartikan sebagai hak eksklusif pencipta atau hak pemegang cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya. Hak cipta berbeda merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Hak cipta berbeda dengan hak paten, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Pendaftaran hak cipta diawali dengan pendaftaran sampai tahapan penerbitan. Ada beberapa tahapan pendaftaran hak cipta, tahapanya dapat dilihat pada penjelasan di bawah ini:
1. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer   ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti transfernya yang ada kemudian difoto copy
2. Legalisir foto copy KTP (KartuTanda Penduduk) dua lembar
3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai KTP.
4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada:
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
Persyaratan yang dikirimkan:
1. Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran
4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
5. Formulir pendaftaran rangkap dua
6. Dua lembar print out karya
7. Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda
Selanjutnya untuk tahapan cara penerbitan, tata caranya adalah sebagai berikut:
1. Daftar karya anda ke hak cipta
2. Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
3. Print out satu lembar dan satu buah CD berisi:
a. Naskah
b. Biodata
c. Kata pengantar/special to (jika ada)
Refrensi: http://www.globaljayaindo.com/pendaftaran-hak-cipta.php

Selasa, 13 Maret 2012


·      Tujuan Hukum Industri

Hukum senantiasa berhubungan dengan masyarakat. Dalam masyarakat sering terjadi konflik oleh sebab itu diperlakukan suatu aturan untuk mengatur kepentingan antara manusia dalam masyarakat. Dalam sosiologi hukum dikenal teori konflik yang menekankan bahwa setiap masyarakat merupakan subjek dari perubahan sosial, dan perubahan ini terdapat dimana-mana. Setiap masyarakat pasti mengalami pertikaian dan konflik. Setiap elemen masyarakat memberikan sumbangan disintegrasi dan perubahan dan setiap masyarakat berdasarkan pada paksaan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat kepada kelompok masyarakat lain.

1. Definisi Hukum 
Hukum adalah suatu aturan yang ada sejak dahulu kala dimana pada leluhur menggunakan aturan-aturan tersebut untuk mengatur masyarakat agar bisa hidup dalam keadaan damai. Atau merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas urutan kekuasaan lembaga-lembaga dalam suatu Negara.
Di dalam ilmu hukum terdapat beberapa bidang yang pada umumnya digunakan oleh berbagai bangsa dan Negara di dunia antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan. Hukum bisnis merupakan suatu proses yang mengatur tentang perdagangan baik secara horizontal maupun vertikal dalam sebuah organisasi atau perusahaan.



2. Definisi Industri 
Industri merupakan suatu proses yang menggunakan berbagai ketrampilan baik dengan menggunakan alat-alat maupun tenaga manusia untuk mengelola hasil bumi atau kekayaan alam dalam suatu negara tertentu.


3. Tujuan Hukum Industri
Tujuan hukum industri adalah untuk mengatur atau melindungi segala aktivitas yang ada pada sebuah organisasi atau perusahaan baik secara internal maupun eksternal dari perusahaan tersebut, agar perusahaan tidak di manipulasi oleh perusahaan lain atau dari pihak lain dalam hal produk, merek, hak paten, desain Industri dan lain-lain. Karena hal-hal tersebut merupakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang di diciptakan oleh tenaga kerja atau ahli atau penemu yang bersifat desain Industri yang ada pada perusahaan.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dilindungi oleh undang-undang perindustrian dan Hukum dan Ham karena HAKI adalah proses pemikiran manusia yang penuh dengan kreativitas cipta, rasa yang dituangkan dalam suatu produk atau desain industri. Oleh karena itu hukum yang diterapkan oleh industri yaitu bukan hanya mengatur para pekerjan staff dan pemimpin-pemimpin perusahaan namun diluar dari itu hukum industri menjamin para pekerja, produk yang diciptakan dan lain sebagainya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh perusahaan.
Hukum Industri yang diterapkan oleh sebuah perusahaan bertujuan juga untuk mengatur agar segala perencanaan organisasi mencapai tujuan, baik tujuan jangka pendek maupun jangka panjang, dan tujuan-tujuan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan norma atau aturan-aturan yang berlaku dalam anggaran dasar rumah tangga (ADRT) dan anggaran rumah tangga (ART).

Refrensi: http://easttimor17.wordpress.com/

Jumat, 09 Maret 2012

Adab Penulisan di Internet

Adab Penulisan di Internet

Setiap orang pasti pernah membuat suatu pernyataan dalam bentuk tulisan ataupun sebagainya dan ini dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat pernyataan ataupun tulisan dalam media elektronik terutama di internet. Adapun adab yang perlu diperhatikan antara lain:
a.                  Menggunakan bahasa yang sopan dan baik dalam menyampaikan sesuatu dan juga tidak menyingggung perasaan seseorang;
b.                 Tidak mengandung unsur SARA (Suku,Agama,Ras dan Antar-golongan);
c.                 Kalimat yang digunakan menggunakan EYD (Ejaan yang disempurnakan);
d.                 Tidak menyampaikan suatu pernyataan yang sifatnya tidak benar (Berbohong);
e.                  Tidak melakukan unsur menduplikat artikel tanpa mencantumkan sumber artikel terkait.

"Etika umum yang harus diperhatikan dalam menulis di internet, antara lain adalah sebaiknya dalam mengirimkan dan memublikasikan pesan tidak mengandung unsur SARA, tidak berbau pornografi, tidak melanggar hak cipta, menggunakan insial agar tidak mencemarkan nama baik seseorang yang bersangkutan, pencantuman sumber tulisan, kata kunci yang tepat, dan tidak merugikan orang lain."
Bicara soal Etika, dalam kata itu terkandung 3 pengertian:
Nilai-nilai/Norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku.Kumpulan asas atau nilai moral, misalnya kode etik. Ilmu tentang ‘baik’ atau ‘buruk’. 
          menyelidiki tentang tingkah laku moral yang dapat didekati melalui 3 cara, yaitu :
1. Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.
2. Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3. Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam ka
itannya dengan 'baik' atau 'buruk'.
Sangatlah menarik untuk menulis bahkan walau hanya sekedar bercerita tentang apa yang hari ini terjadi dihidup kita. namun, perlu diperhatikan sekecil apapun hal yang kita tulis maupun kita kirim.
Referensi : http://riskadevianti.blogspot.com/