· Tujuan Hukum Industri
Hukum senantiasa berhubungan dengan masyarakat. Dalam masyarakat sering terjadi konflik oleh sebab itu diperlakukan suatu aturan untuk mengatur kepentingan antara manusia dalam masyarakat. Dalam sosiologi hukum dikenal teori konflik yang menekankan bahwa setiap masyarakat merupakan subjek dari perubahan sosial, dan perubahan ini terdapat dimana-mana. Setiap masyarakat pasti mengalami pertikaian dan konflik. Setiap elemen masyarakat memberikan sumbangan disintegrasi dan perubahan dan setiap masyarakat berdasarkan pada paksaan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat kepada kelompok masyarakat lain.
1. Definisi Hukum Hukum adalah suatu aturan yang ada sejak dahulu kala dimana pada leluhur menggunakan aturan-aturan tersebut untuk mengatur masyarakat agar bisa hidup dalam keadaan damai. Atau merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas urutan kekuasaan lembaga-lembaga dalam suatu Negara.
Di dalam ilmu hukum terdapat beberapa bidang yang pada umumnya digunakan oleh berbagai bangsa dan Negara di dunia antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan. Hukum bisnis merupakan suatu proses yang mengatur tentang perdagangan baik secara horizontal maupun vertikal dalam sebuah organisasi atau perusahaan.
2. Definisi Industri
Industri merupakan suatu proses yang menggunakan berbagai ketrampilan baik dengan menggunakan alat-alat maupun tenaga manusia untuk mengelola hasil bumi atau kekayaan alam dalam suatu negara tertentu.
3. Tujuan Hukum Industri
Tujuan hukum industri adalah untuk mengatur atau melindungi segala aktivitas yang ada pada sebuah organisasi atau perusahaan baik secara internal maupun eksternal dari perusahaan tersebut, agar perusahaan tidak di manipulasi oleh perusahaan lain atau dari pihak lain dalam hal produk, merek, hak paten, desain Industri dan lain-lain. Karena hal-hal tersebut merupakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang di diciptakan oleh tenaga kerja atau ahli atau penemu yang bersifat desain Industri yang ada pada perusahaan.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dilindungi oleh undang-undang perindustrian dan Hukum dan Ham karena HAKI adalah proses pemikiran manusia yang penuh dengan kreativitas cipta, rasa yang dituangkan dalam suatu produk atau desain industri. Oleh karena itu hukum yang diterapkan oleh industri yaitu bukan hanya mengatur para pekerjan staff dan pemimpin-pemimpin perusahaan namun diluar dari itu hukum industri menjamin para pekerja, produk yang diciptakan dan lain sebagainya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh perusahaan.
Hukum Industri yang diterapkan oleh sebuah perusahaan bertujuan juga untuk mengatur agar segala perencanaan organisasi mencapai tujuan, baik tujuan jangka pendek maupun jangka panjang, dan tujuan-tujuan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan norma atau aturan-aturan yang berlaku dalam anggaran dasar rumah tangga (ADRT) dan anggaran rumah tangga (ART).
Refrensi: http://easttimor17.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar