Tahap-tahap Permintaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Hak Paten
Ada beberapa tahap-tahap Permintaan pendaftaran Hak Paten, tahapanya dapat dilihat pada penjelasan di bawah ini:
1. Pembayaran permohonan Hak Paten atas karya. Bukti transfernya yang ada kemudian difoto copy
2. Legalisir foto copy KTP (KartuTanda Penduduk) dua lembar
3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai KTP.
4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik Hak Paten dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7. Kirimkan persyaratan
Catatan : Hak Paten secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
1. Pembayaran permohonan Hak Paten atas karya. Bukti transfernya yang ada kemudian difoto copy
2. Legalisir foto copy KTP (KartuTanda Penduduk) dua lembar
3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai KTP.
4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik Hak Paten dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7. Kirimkan persyaratan
Catatan : Hak Paten secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
Secara abstrak, tahap-tahap pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Permintaan secara tertulis.
2. Pemeriksaan syarat-syarat administratif.
3. Pengumuman kepada masyarakat tentang permintaan paten; bila ada keberatan terhadap permintaan ini.
4. Pemeriksaan substansi.
Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda (defered examination system). Dalam cara pemeriksaan ini terdapat dua tahap:
1. Pemeriksaan syarat-syarat administratif;
2. Pemeriksaan substantif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar