Selasa, 13 Maret 2012


·      Tujuan Hukum Industri

Hukum senantiasa berhubungan dengan masyarakat. Dalam masyarakat sering terjadi konflik oleh sebab itu diperlakukan suatu aturan untuk mengatur kepentingan antara manusia dalam masyarakat. Dalam sosiologi hukum dikenal teori konflik yang menekankan bahwa setiap masyarakat merupakan subjek dari perubahan sosial, dan perubahan ini terdapat dimana-mana. Setiap masyarakat pasti mengalami pertikaian dan konflik. Setiap elemen masyarakat memberikan sumbangan disintegrasi dan perubahan dan setiap masyarakat berdasarkan pada paksaan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat kepada kelompok masyarakat lain.

1. Definisi Hukum 
Hukum adalah suatu aturan yang ada sejak dahulu kala dimana pada leluhur menggunakan aturan-aturan tersebut untuk mengatur masyarakat agar bisa hidup dalam keadaan damai. Atau merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas urutan kekuasaan lembaga-lembaga dalam suatu Negara.
Di dalam ilmu hukum terdapat beberapa bidang yang pada umumnya digunakan oleh berbagai bangsa dan Negara di dunia antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan. Hukum bisnis merupakan suatu proses yang mengatur tentang perdagangan baik secara horizontal maupun vertikal dalam sebuah organisasi atau perusahaan.



2. Definisi Industri 
Industri merupakan suatu proses yang menggunakan berbagai ketrampilan baik dengan menggunakan alat-alat maupun tenaga manusia untuk mengelola hasil bumi atau kekayaan alam dalam suatu negara tertentu.


3. Tujuan Hukum Industri
Tujuan hukum industri adalah untuk mengatur atau melindungi segala aktivitas yang ada pada sebuah organisasi atau perusahaan baik secara internal maupun eksternal dari perusahaan tersebut, agar perusahaan tidak di manipulasi oleh perusahaan lain atau dari pihak lain dalam hal produk, merek, hak paten, desain Industri dan lain-lain. Karena hal-hal tersebut merupakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang di diciptakan oleh tenaga kerja atau ahli atau penemu yang bersifat desain Industri yang ada pada perusahaan.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dilindungi oleh undang-undang perindustrian dan Hukum dan Ham karena HAKI adalah proses pemikiran manusia yang penuh dengan kreativitas cipta, rasa yang dituangkan dalam suatu produk atau desain industri. Oleh karena itu hukum yang diterapkan oleh industri yaitu bukan hanya mengatur para pekerjan staff dan pemimpin-pemimpin perusahaan namun diluar dari itu hukum industri menjamin para pekerja, produk yang diciptakan dan lain sebagainya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh perusahaan.
Hukum Industri yang diterapkan oleh sebuah perusahaan bertujuan juga untuk mengatur agar segala perencanaan organisasi mencapai tujuan, baik tujuan jangka pendek maupun jangka panjang, dan tujuan-tujuan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan norma atau aturan-aturan yang berlaku dalam anggaran dasar rumah tangga (ADRT) dan anggaran rumah tangga (ART).

Refrensi: http://easttimor17.wordpress.com/

Jumat, 09 Maret 2012

Adab Penulisan di Internet

Adab Penulisan di Internet

Setiap orang pasti pernah membuat suatu pernyataan dalam bentuk tulisan ataupun sebagainya dan ini dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat pernyataan ataupun tulisan dalam media elektronik terutama di internet. Adapun adab yang perlu diperhatikan antara lain:
a.                  Menggunakan bahasa yang sopan dan baik dalam menyampaikan sesuatu dan juga tidak menyingggung perasaan seseorang;
b.                 Tidak mengandung unsur SARA (Suku,Agama,Ras dan Antar-golongan);
c.                 Kalimat yang digunakan menggunakan EYD (Ejaan yang disempurnakan);
d.                 Tidak menyampaikan suatu pernyataan yang sifatnya tidak benar (Berbohong);
e.                  Tidak melakukan unsur menduplikat artikel tanpa mencantumkan sumber artikel terkait.

"Etika umum yang harus diperhatikan dalam menulis di internet, antara lain adalah sebaiknya dalam mengirimkan dan memublikasikan pesan tidak mengandung unsur SARA, tidak berbau pornografi, tidak melanggar hak cipta, menggunakan insial agar tidak mencemarkan nama baik seseorang yang bersangkutan, pencantuman sumber tulisan, kata kunci yang tepat, dan tidak merugikan orang lain."
Bicara soal Etika, dalam kata itu terkandung 3 pengertian:
Nilai-nilai/Norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku.Kumpulan asas atau nilai moral, misalnya kode etik. Ilmu tentang ‘baik’ atau ‘buruk’. 
          menyelidiki tentang tingkah laku moral yang dapat didekati melalui 3 cara, yaitu :
1. Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.
2. Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3. Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam ka
itannya dengan 'baik' atau 'buruk'.
Sangatlah menarik untuk menulis bahkan walau hanya sekedar bercerita tentang apa yang hari ini terjadi dihidup kita. namun, perlu diperhatikan sekecil apapun hal yang kita tulis maupun kita kirim.
Referensi : http://riskadevianti.blogspot.com/