Senin, 04 April 2011

TUGAS 3 ETHICS CODE ABET


TUGAS ETIKA PROFESI
TUGAS 3 ETHICS CODE ABET



DISUSUN OLEH:
KELOMPOK B
3ID01
1.      Cakra Gita Pratama                        /30408220
2.      Chandra Pratama                            /30408224
3.      David Kristianto                               /30408244
4.      Dede Hidayat                                    /30408251
5.      Denny Azhari                                   /31408259
6.      Denny Sindi Pratama                       /30408263
7.      Eki Dwi Prasetyo                              /30408303
8.      Eko Hadi Nur Effendy                    /30408307



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2011

Dewan Akreditasi Rekayasa dan Teknologi (ABET)

Kode Etik Insinyur

ATAS DASAR PRINSIP

Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi engineering dengan:

I.         Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia;
II.      Bersikap jujur ​​dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, petinggi mereka dan klien;
III.   Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian profesi rekayasa, dan
IV.   Mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.

ATAS DASAR NORMA
1.        Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
2.        Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
3.        Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
4.        Insinyur harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau klien secara jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan individu.
5.        Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.
6.        Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.        Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka, dan harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional untuk insinyur lainnya yang berada di bawah pengawasan mereka.

Pedoman yang disarankan untuk digunakan dalam beretika dasar
1.        Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
a.         Insinyur harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek yang dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b.         Insinyur tidak akan menyetujui atau menyegel rencana dan / atau spesifikasi yang bukan dari desain yang aman bagi kesehatan dan kesejahteraan publik serta tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
c.         Jika penilaian profesional insinyur dikesampingkan dalam keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik langka, Insinyur harus memberitahu klien atau petinggi dari konsekuensi yang mungkin dan memberitahukan otoritas dan situasi tepat yang lain, yang mungkin diperlukan.
(1)     Insinyur harus memungkinkan untuk melakukan dan menyediakan standar apapun yang dipublikasikan, tes kode dan prosedur pengendalian kualitas yang akan memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan menggunakan produk desain, dan sistem yang mereka pertanggungjawabkan.
(2)     Insinyur akan melakukan review keselamatan dan keandalan desain, produk atau sistem yang mereka pertanggungjawabkan sebelum mereka memberikan persetujuan untuk rencana desain.
(3)     Jika insinyur mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan umum atau kesehatan, mereka harus memberitahu otoritas dan situasi yang tepat.
d.        Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk dapat dipercaya oleh orang lain atau perusahaan yang mungkin melanggar setiap ketentuan atau pedoman ini. Mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat secara tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang sesuai dalam memberikan informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin diperlukan.
(1)     Mereka harus memberitahu otoritas yang berwenang jika kajian tentang keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain menyebabkan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.
(2)     Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat akan menghasilkan kinerja yang buruk sehingga mempengaruhi keselamatan dan keandalan yang bersangkutan.
e.         Insinyur harus mencari peluang untuk melayani urusan kewarganegaraan secara konstruktif dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka.
f.          Insinyur harus berkomitmen untuk meningkatkan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup.
2.        Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
a.         Insinyur akan melaksanakan tugas untuk melakukan rekayasa bila terdaftar dalam kualifikasi pendidikan atau pengalaman yang terlibat di bidang teknis dan teknik tertentu.
b.         Insinyur dapat menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau pengalaman di luar bidang kompetensi mereka sendiri, tetapi hanya dibatasi pada tahap-tahap proyek yang mampu mereka layani secara berkualitas. Semua tahapan lain dari proyek tersebut harus dilakukan oleh kualifikasi asosiasi, konsultan, atau karyawan.
c.         Insinyur tidak wajib melampirkan tanda tangan dan / atau segel untuk rencana rekayasa apapun atau dokumen yang berhubungan dengan materi pelajaran yang mereka kurang berkompeten berdasarkan pendidikan atau pengalaman, atau untuk setiap rencana, ataupun dokumen yang tidak memiliki kesiapan kendali secara langsung di bawah pengawasan mereka.
3.        Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
a.         Insinyur harus berusaha untuk memperluas pengetahuan publik dan mencegah kesalahpahaman tentang prestasi teknik.
b.         Insinyur harus benar-benar obyektif dan jujur ​​dalam semua laporan, pernyataan, atau kesaksian secara profesional. Mereka harus mencakup semua yang relevan dan bersangkutan dengan informasi dalam laporan atau kesaksian tersebut.
c.         Insinyur, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, harus menyatakan pendapat rekayasa jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan pada latar belakang kompetensi teknis dalam materi pelajaran, dan atas keyakinan dan kejujuran ​​terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksian mereka.
d.        Insinyur tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen rekayasa yang menyangkut hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan, atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali komentar mereka dengan cara eksplisit atau mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama yang bersangkutan, dan dengan mengungkapkan keberadaan apapun berupa bunga atau uang mereka yang dimiliki atau didapat dalam hal-hal instan.
e.         Insinyur harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan dan jasa mereka, dan akan menghindari tindakan apapun yang cenderung untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri demi mengorbankan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
4.        Insinyur harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau klien secara jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan individu.
a.         Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang dikenal dengan petinggi atau klien mereka dan harus segera memberitahukan petinggi atau klien mereka dari setiap bisnis asosiasi, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi penilaian atau kualitas pelayanan mereka.
b.         Insinyur harus berada dibawah tingkat kesadaran dalam melakukan tugas apapun yang akan sengaja dapat menciptakan potensi konflik atau kepentingan individu antara mereka sendiri dan klien atau petinggi mereka.
c.         Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya, lebih dari satu pihak untuk melayani proyek yang sama, atau untuk melayani proyek yang sama dan berkaitan, kecuali keadaan sepenuhnya diungkapkan atau disetujui kepada, untuk, dan oleh semua pihak yang berkepentingan.
d.        Insinyur tidak akan meminta atau menerima keuangan atau pertimbangan berharga lainnya, termasuk desain teknik bebas, dari bahan atau peralatan pemasok untuk menentukan produk mereka.
e.         Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung atau tidak langsung dari kontraktor, agen mereka, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien mereka atau pengusaha, sehubungan dengan pekerjaan yang mereka pertanggungjawabkan.
f.          Ketika dalam pelayanan publik sebagai anggota, penasehat, atau karyawan dari badan pemerintah atau departemen, Insinyur tidak akan berpartisipasi dalam pertimbangan atau tindakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh mereka atau organisasi dalam praktek rekayasa pribadi atau produk mereka.
g.         Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak teknik dari pihak pemerintahan dimana suatu pokok, pejabat atau karyawan dalam organisasi mereka berfungsi sebagai anggota.
h.         Ketika terdapat hasil dari studi mereka, tetapi Insinyur percaya proyek tidak akan berhasil, mereka akan memberitahu petinggi atau klien mereka.
i.           Insinyur harus menerima informasi yang datang kepada mereka dalam menjalankan tugas dan menjamin kerahasiaannya, dan tidak akan memanfaatkan informasi demi keuntungan pribadi, jika tindakan tersebut merugikan kepentingan klien, petinggi, atau masyarakat.
(1)     Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia mengenai urusan bisnis atau proses teknis dari klien sekarang atau mantan atau klien atau penawar dalam suatu evaluasi tanpa persetujuannya.
(2)     Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia atau temuan apapun kepada komisi atau dewan yang menjadi anggota mereka.
(3)     Ketika mereka menggunakan desain yang diberikan kepada mereka oleh klien, desain ini tidak akan diduplikasi oleh Insinyur bagi orang lain tanpa meminta izin kepada pihak yang bersangkutan.
(4)     Sedangkan dalam mempekerjakan orang lain tidak akan menggunakan upaya promosi atau negosiasi untuk bekerja atau membuat pengaturan kerja lainnya sebagai seorang kepala sehubungan dengan proyek-proyek khusus yang telah mereka dapatkan dalam suatu pengetahuan tertentu dan khususnya tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
j.           Insinyur harus bertindak secara adil kepada semua pihak ketika menyelenggarakan suatu kontrak konstruksi (atau lainnya).
k.         Sebelum melakukan pekerjaan untuk orang lain dimana Insinyur dapat membuat perbaikan, rencana, desain, penemuan, atau catatan lain yang mungkin sesuai dengan hak cipta atau hak paten, mereka akan masuk ke dalam perjanjian yang positif tentang kepemilikan.
l.           Insinyur harus mengakui dan menerima kesalahan mereka sendiri ketika terbukti salah dan menahan diri dari memanipulasi atau mengubah fakta untuk membenarkan keputusannya.
m.       Insinyur tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang profesi mereka atau uang tanpa sepengetahuan petinggi mereka.
n.         Insinyur tidak akan berupaya untuk menarik karyawan dari petinggi lain menggunakan keterangan palsu atau menyesatkan.
o.         Insinyur tidak akan meninjau pekerjaan insinyur lain kecuali dengan pengetahuan tentang insinyur tersebut, kecuali tugas / perjanjian kontrak untuk pekerjaan yang telah dihentikan.
(1)     Insinyur yang berada dalam pemerintahan, industri atau pendidikan berhak untuk meninjau dan mengevaluasi karya insinyur lainnya ketika diperlukan untuk tugas-tugas mereka.
(2)     Insinyur yang berada dalam bidang penjualan atau industri kerja berhak untuk membuat perbandingan rekayasa produk mereka dengan produk lain dari pemasok.
(3)     Insinyur yang berada dalam bidang penjualan tidak akan menawarkan atau memberikan rekayasa konsultasi atau desain atau saran selain hal yang khusus berlaku untuk peralatan, bahan atau sistem yang dijual atau ditawarkan untuk dijual oleh mereka.
5.        Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.
a.         Insinyur tidak akan membayar atau menawarkan suatu hal untuk melakukan kecurangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada komisi, kontribusi politik, atau hadiah, atau pertimbangan lain dalam rangka untuk profesionalitas kerja, dan berusaha mendapat gaji melalui kerja lembaga.
b.         Insinyur harus melakukan negosiasi kontrak untuk bidang jasa secara adil dan atas dasar kompetensi dan kualifikasi untuk jenis profesi yang diperlukan.
c.         Insinyur harus menegosiasikan metode dan tingkat kompensasi yang sepadan dengan yang telah disepakati oleh pihak yang bersangkutan.
Sebuah pikiran yang searah antara satu pihak dengan pihak lain dalam suatu kontrak sangat penting untuk menimbulkan rasa keyakinan. Kepentingan umum mengharuskan bahwa biaya teknik harus dilakukan secara adil dan wajar, tetapi bukan berarti adanya pertimbangan atau pengendalian dalam memilih seorang individu atau perusahaan untuk menyediakan kontrak ini.
(1)     Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh bidang profesi lainnya.
d.        Insinyur tidak akan berupaya untuk menggantikan insinyur lain yang bekerja setelah menyadari bahwa langkah yang pasti telah diambil terhadap pekerjaan yang lain atau setelah mereka dipekerjakan.
(1)     Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur dan terikat kontrak untuk pekerjaan yang sama.
(2)     Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur untuk pekerjaan yang sama sebelum selesai atau sebelum dibayar kecuali persyaratan kerja atau pembayaran dalam kontrak sedang diproses atau jasa kontrak Insinyur yang bersangkutan telah dihentikan secara tertulis oleh salah satu pihak.
(3)     Dalam hal penyelesaian kontrak kerja, calon insinyur harus memberi saran untuk Insinyur yang bersangkutan sedang terlibat dalam proses penyelesaian kontrak.
e.         Insinyur tidak diperbolehkan untuk meminta, mengusulkan atau menerima suatu komisi secara kontingen dalam keadaan apapun, dimana penilaian profesi mereka akan dikompromikan / didiskusikan, atau di saat darurat dengan ketentuan yang telah digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan komisi seorang profesional.
f.          Insinyur tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka, atau asosiasi mereka, kualifikasi akademis atau profesional. Mereka tidak akan menggambarkan atau melebih-lebihkan derajat dalam tanggung jawab mereka atau tugas pokok untuk sebelumnya. Brosur atau presentasi lainnya merupakan suatu pekerjaan policitation, brosur atau slide yang bersangkutan tersebut tidak akan menggambarkan fakta tentang pengusaha, karyawan, asosiasi, usaha patungan, atau prestasi masa lalu mereka dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualifikasi dari pekerjaan mereka.
g.         Insinyur dapat mengiklankan bidang profesinya hanya sebagai sarana informasi dan terbatas pada hal berikut:
(1)     kartu dan daftar suatu profesi diakui dan layak untuk dipublikasikan, asalkan adanya konsistensi dalam ukuran dan berada dalam bagian publikasi secara teratur yang dikhususkan untuk bidang profesi seperti kartu dan listing. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi oleh nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok dan bidang praktek dari perusahaan tersebut secara berkualitas.
(2)     Tanda pada peralatan, kantor, dan lokasi proyek yang memberikan pelayanan kepada mereka terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan jenis pelayanan yang sesuai.
(3)     Brosur, kartu nama, kop surat dan lainnya seperti representasi pengalaman, fasilitas, personil dan kapasitas untuk membuat suatu pelayanan, menyediakan dan tidak menyesatkan terhadap tingkat partisipasi dalam proyek-proyek yang bersangkutan dan pendistribusiannya tersebut tidak pandang bulu.
(4)     Bagian listing diklasifikasikan direktori telepon, nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan tersebut telah  memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis khusus atau tebal.
h.         Insinyur dapat menggunakan serta menampilkan iklan dalam sebuah bisnis yang diakui dan bermartabat, sesuai dengan kenyataan, dan hanya menyangkut bidang teknik, bebas dari kesombongan, tidak mengandung ungkapan pujian atau implikasinya, tidak menyesatkan sehubungan dengan sejauh mana partisipasi insinyur tersebut dalam bidang jasa atau proyek yang dijelaskan.
i.           Insinyur dapat mempersiapkan artikel untuk persiapan atau penyajian fakta yang bermartabat dan bebas dari kesombongan atau implikasi pujian. Artikel tersebut tidak akan berarti tanpa partisipasi langsung dari mereka dalam pekerjaan yang bersangkutan kecuali kredit yang diberikan kepada orang lain untuk berbagi pekerjaan.
j.           Insinyur dapat memperpanjang izin untuk nama-nama mereka yang akan digunakan dalam iklan komersial, yang mungkin diterbitkan oleh produsen, kontraktor, pemasok bahan, dll, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, mengakui martabat dari  partisipasi dan lingkup dari proyek atau produk yang dijelaskan. Izin tersebut tidak termasuk dukungan publik terhadap produk proprietary.
k.         Insinyur dapat mengiklankan perekrutan personil dengan publikasi atau dengan distribusi khusus. Informasi yang disajikan harus ditampilkan dengan cara yang bermartabat, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok, bidang praktek di mana perusahaan yang memenuhi syarat dan gambaran perusahaan yang sesuai, kualifikasi yang dibutuhkan dan manfaat yang didapatkan.
l.           Insinyur tidak dikatakan kompeten apabila desain yang digunakan bertujuan untuk mendapatkan komisi dalam proyek-proyek tertentu, kecuali adanya ketentuan yang telah dibuat untuk kompensasi yang layak didapatkan untuk semua desain yang dikirim.
m.       Insinyur tidak akan bersikap jahat atau memalsukan sesuatu secara langsung atau tidak langsung, melukai reputasi bidang profesi, prospek, praktek atau pekerjaan insinyur yang lain, dan mengkritik karya insinyur lain tanpa pandang bulu.
n.         Insinyur tidak harus melakukan tindakan rekayasa apapun terhadap pelayanan yang dilakukan secara gratis, kecuali terdapat pada bidang profesi jasa untuk organisasi yang sifatnya non-profit sipil, amal, agama atau yang lainnya. Ketika menjabat sebagai anggota organisasi tersebut, insinyur berhak mempergunakan pengetahuan teknik pribadi mereka dalam organisasi yang bersangkutan.
o.         Insinyur tidak akan menggunakan peralatan, perlengkapan, laboratorium maupun fasilitas kantor dari petinggi mereka untuk melaksanakan praktek di luar perusahaan tersebut tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
p.         Dalam hal menggunakan fasilitas bebas pajak atau pajak dibantu oleh pihak lain, insinyur tidak harus menggunakan pelayanan mahasiswa kurang dari tingkat kompetensi atau sebanding karyawan lainnya, termasuk tunjangan.
6.        Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
a.         Insinyur harus menyadari tindakan dengan tidak menggunakan izin dari nama atau nama perusahaan dalam usaha bisnis oleh setiap orang atau perusahaan yang mereka tahu, atau memiliki alasan lain agar dipercaya terlibat dalam bisnis atau praktek-praktek profesi yang bersifat penipuan atau tidak jujur.
b.         Insinyur tidak akan menggunakan asosiasi dengan non-insinyur, perusahaan, atau kemitraan sebagai tindakan menutup-nutupi untuk tindakan yang tidak etis.
7.        Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka, dan harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional untuk insinyur lainnya yang berada di bawah pengawasan mereka.
a.         Insinyur harus mendorong karyawan mereka untuk melakukan rekayasa lebih lanjut terhadap pendidikan mereka.
b.         Insinyur harus mendorong karyawan mereka agar terdaftar pada bidang profesi tertentu sedini mungkin.
c.         Insinyur harus mendorong karyawan untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan dengan masyarakat secara profesional.
d.        Insinyur harus mendukung bidang profesi masyarakat dan teknis menyangkut disiplin mereka.
e.         Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan rekayasa mereka yang kreditnya akan jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Kapan saja mungkin bisa dilakukan karena kredit tersebut adalah milik orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.
f.          Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum teknik, dan tidak akan berpartisipasi dalam suatu hal yang tidak benar, tidak adil atau manipulasi laporan yang berlebihan tentang bidang profesi teknik.
g.         Insinyur harus menjunjung tinggi semua prinsip yang sesuai dan kompensasi yang memadai untuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan rekayasa.
h.         Insinyur harus menetapkan tugas profesional insinyur yang akan digunakan dalam pelatihan dan pengalaman mereka sejauh mungkin, dan mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk subprofesi atau teknisi.
i.           Insinyur harus menyediakan calon karyawan rekayasa dengan informasi yang lengkap tentang kondisi kerja dan status yang diusulkan pada tempat kerja mereka, dan setelah bekerja harus menjaga segala informasi maupun perubahan yang terjadi pada mereka.